BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Minggu, 16 Oktober 2011

Bagaimana pendapatmu tentang kondisi hukum di Indonesia?


“ Bagaimana Pendapatmu tentang Kondisi Hukum di Indonesia?



             
                 
         Jika berbicara mengenai kondisi hukum di Indonesia ini sangat menarik untuk dikaji, sebab proses hukum di Indonesia  telah lama terjadi dan banyak mengalami perubahan. Oleh karena itu perlu perhatian khusus dalam menanggapi perkembangan system hukum di Indonesia, kita akan melihat adanya ciri-ciri yang sangat spesifik.

Sekedar mengingat kembali kepada sejarah, yaitu sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia telah berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia yaitu dari setiap kerajaan dan etnik berbeda. Setelah masuk penjajahan Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besar merupakan hukum tertulis dan perundang-undangan. Walau demikian Belanda juga menganut politik hukum adat, yaitu membiarkan hukuman itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan orang-orang Eropa yang bermukim di Indonesia. Dengan demikian, dahulu telah adanya Pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia memperlihatkan kuatnya pengaruh hukum Kolonial (penguasa) dan meninggalkan hukum adat. Sehingga adanya istilah “Law is a command of the lawgiver” (hukum adalah perintah dari penguasa), maksud dari artinya yaitu perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi/ yang memegang kedaulatan.
                        Karena itu, dalam melihat persoalan kondisi hukum di Indonesia harus dilihat dari kenyataan sejarah dan perkembangannya. Sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum di antara kelompok masyarakat. Yaitu seperti masih banyaknya ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Dimana pengertian hukum itu sendiri adalah suatu aturan yang harus dipatuhi dalam bernegara, dengan kata lain yaitu aturan-aturan main dalam berkehidupan disuatu negara dimana seseorang itu berpijak. Jika aturan itu dilanggar, dengan tanpa pandang bulu harus ditindak dan aturan hukum itu berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat. Akan tetapi kenyataan yang terjadi sampai sekarang kondisi hukum di Indonesia saat ini masih banyak menimbulkan kontroversi. Para ahli hukum dinegeri ini tidak dapat banyak membantu mentuntaskan permasalahan kasus hukum, terutama masalah hukum utama didalam negeri ini yaitu KORUPSI. Mereka yang di DPR, pakar hokum, para lawyer, dan sampai penegak hukum yang dilakukan hanya bisa memutar balikkan fakta serta memberikan solusi tanpa ada banyak tindakan tegas yang berarti. Sehingga tidak adanya komitmen dalam memberikan hukuman-hukuman terhadap berbagai permasalahan hukum, akibatnya tidak dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku-pelaku dan terus terjadi permasalahan kasus yang bertentangan dengan hokum yang berlaku .



           


                        Sungguh ironis dan sangat disyangkan, banyak kasus-kasus besar sekarang ini yang sampai muncul ke public, telah banyak menguras tenaga dan pikiran. Mulai dari para pakar hukum, penegak hokum, sampai masyarakat saling berupaya dalam membahas serta menyelesaikan permasalahannya.


 Tetapi kenyataannya tak ada satu kasus pun terselesaikan, banyak dari kasus besar tersebut yang berhenti ditengah-tengah penyelesaian. Mulai dari kasus bank century, kasus Nazarudin, serta mucul kasus lagi di KEMENTRANS, dan juga kasus korupsi serta kasus suap-menyuap lainnya. Belum lagi kasus-kasus hukum di daerah, dimana banyak dilaporkan oleh media adanya ketidak adilan hukum untuk masyarakat kecil. Sungguh benar-benar sangat memprihatinkan kenyataan dari kondisi keadilan hukum saat ini. Secara keseluruhan, kesimpulan dari saya yaitu berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besar itu diakibatkan oleh situasi dimana bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukkan hukum dan putusan-putusan hukum yg tidak demokratis, perlu adanya komitmen yang penuh dan tegas bagi pemerintah terutama para penegak hukum agar terciptanya rasa keadilan hukum di Indonesia.



Refrensi :
·         Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum,suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Cet.II. Penerbit Gunung Agung. Jakarta.2002
·   Lili Rasyidi & Ira Rasyidi. Pengantar Filsafat dan Teori Hukum. Cet.ke VIII. PT Citra Adtya Bakti. Bandung.2001
·         Bushar Muhammad. Asas_Asas Hukum Adat,suatu Pengantar. Cet.ke 4. Pradnya Paramita. Jakarta.1983

0 komentar: