DOMINASINYA PERUSAHAAN ASING DI INDONESIA
Jika kita melihat persentasi dari
data diatas, dimana sampai tahun 2011 bebagai aspek perusahaan di Indonesia
saat ini telah masuknya pihak asing atas kepemilikannya di banyak perusahaan.
Ini sungguh ironis, terlebih setiap tahun persentasi atas pengelolaan pada
bagian industri di Indonesia selalu bertambah. Bahkan jika dibanding persentasi
atas kepemilikan serta kewenangan dalam mengelola berbagai jenis bidang dalam
BUMN, pihak nasional selalu dibawah rata-rata pihak asing atas keikutsertaannya
dalam ambil bagian penguasaan. Sepertinya pemerintah tidak bisa berbuat banyak
dalam mengatur kepemilikan perusahaan asing di Indonesia. Pemerintah seakan
mengistimewakan pihak asing yang ingin menginvestasikan perusahaannya di
Indonesia dan menganaktirikan pihak nasional. Pemerintah pun seolah tak percaya
pada pihak nasional dalam mengelola BUMN ataupun dalam dominasinya perusahaan
nasional di Indonesia.
Memang ada sisi positifnya dalam
dominasi kepemilikannya asing di Indonesia, salah satunya mereka lebih
berpengalaman dalam mengelola berbagai proyek. Ini mungkin salah satu faktor
yang membuat pemerintah berpikir memberi peluang besar bagi pihak asing yang
ingin mengelola dan menginventasikan perusahaannya di Indonesia. Awal mulanya
pemerintah melunak yaitu dimana dimulai sejak naiknya pemerintahan Orde Baru,
kebijakan membuka lebar pintu investasi asing langsung dilaksanakan pada tahun
1967, beserta perundang-undang yang mendukungnya, yaitu Undang-Undang Penanaman
Modal Asing (UU PMA). Langkah selanjutnya pemerintahan Orde Baru datang kepada
para pemilik modal dunia, untuk memberikan informasi tentang kekayaan sumber
daya alam dan kemurahan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia. Akibatnya,
negara-negara maju bahkan Negara
berkembang sampai saat ini mulai berani bekerjasama untuk membagi-bagi daerah yang akan menjadi kekuasaan
mereka di Indonesia. Dan yang menjadi incaran mereka hanyalah sumber daya alam. Negara-negara industri tersebut
kemudian mengeruk
sebanyak-banyaknya bahan mentah kekayaan alam Indonesia untuk kemudian diolah
kedalam bahan jadi di negaranya. Sehingga penghambaan seluruh isi negeri ini
kepada negara-negara pemilik modal tersebut hanya memberikan sedikit hasil
kepada rakyat.
Seharusnya setelah Orde Baru runtuh, cita-cita seluruh
rakyat terhadap kemandirian dalam mengeksploitasi sumber daya alam sangatlah tinggi. Namun sayangnya,
harapan rakyat tersebut pupus setelah mengetahui pemerintahan saat ini ternyata
memperpanjang Kontrak Kerjasama seluruh perusahaan
asing yang telah puluhan tahun beroperasi di Indonesia. Bahkan sumber-sumber baru
kekayaan alam yang ditemukan ternyata juga langsung diberikan kontraknya kepada
pihak asing. Kini, pemerintahan yang berkuasa saat ini malah semakin terlena
dan terbuai memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan asing yang telah
beroperasi lama dan bahkan akan mengundang perusahaan-perusahaan asing yang
belum masuk ke Indonesia, untuk mencari
dan mengevaluasi atas daerah-daerah yang belum tersentuh pengelolaannya dan
mungkin memiliki sumber daya baru
kekayaan alam di seluruh bumi dan laut Indonesia.
Memberikan pajak yang rutin serta
menjanjikan akan memakmurkan masyarakat sekitar yang daerahnya terlibat dalam
sumber daya alamnya yang dikelola, seakan cukup bagi pemerintah dalam melakukan
kerja sama yang saling menguntungkan. Padahal kenyataanya pihak asing kurang
memperhatikan kemakmuran masyarakat sekitar yang mana sumber daya alamnya telah
mereka keruk sepuas-puasnya bahkan terkadang mengabaikan keseimbangan ekosistem
sekitarnya. Dan mungkin ada niat tersembunyi atau niat lain dalam pihak asing
pada saat mengelola sumber daya alam di Indonesia. Sebagai contoh di Papua
yaitu PT. Freeport yang mana pernah menjadi sorotan berita. Rakyat sekitar
bentrok terhadap PT. Freeport yang mengabaikan kemakmuran ataupun kesejahteraan
masyarakat sekitar. Bisa saja pihak asing dalam mengelola sumber daya alam juga
melakukan penelitian terhadap sumber daya alam baru di daerah tersebut yang
mana mungkin akan menjadi proyek yang akan mereka keruk selanjutnya. Perlu
adanya evaluasi serius terhadap pemberian izin, agar suatu saat negeri ini tak
mengalami penjajahan sumber daya alam dan tertipu seta malu atas dibohonginya
pemerintah dalam kerja sama kontrak dimasa yang akan datang.
0 komentar:
Posting Komentar