BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 17 April 2012

DOMINASINYA PERUSAHAAN ASING DI INDONESIA

DOMINASINYA PERUSAHAAN ASING DI INDONESIA


            Jika kita melihat persentasi dari data diatas, dimana sampai tahun 2011 bebagai aspek perusahaan di Indonesia saat ini telah masuknya pihak asing atas kepemilikannya di banyak perusahaan. Ini sungguh ironis, terlebih setiap tahun persentasi atas pengelolaan pada bagian industri di Indonesia selalu bertambah. Bahkan jika dibanding persentasi atas kepemilikan serta kewenangan dalam mengelola berbagai jenis bidang dalam BUMN, pihak nasional selalu dibawah rata-rata pihak asing atas keikutsertaannya dalam ambil bagian penguasaan. Sepertinya pemerintah tidak bisa berbuat banyak dalam mengatur kepemilikan perusahaan asing di Indonesia. Pemerintah seakan mengistimewakan pihak asing yang ingin menginvestasikan perusahaannya di Indonesia dan menganaktirikan pihak nasional. Pemerintah pun seolah tak percaya pada pihak nasional dalam mengelola BUMN ataupun dalam dominasinya perusahaan nasional di Indonesia.
            Memang ada sisi positifnya dalam dominasi kepemilikannya asing di Indonesia, salah satunya mereka lebih berpengalaman dalam mengelola berbagai proyek. Ini mungkin salah satu faktor yang membuat pemerintah berpikir memberi peluang besar bagi pihak asing yang ingin mengelola dan menginventasikan perusahaannya di Indonesia. Awal mulanya pemerintah melunak yaitu dimana dimulai sejak naiknya pemerintahan Orde Baru, kebijakan membuka lebar pintu investasi asing langsung dilaksanakan pada tahun 1967, beserta perundang-undang yang mendukungnya, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Langkah selanjutnya pemerintahan Orde Baru datang kepada para pemilik modal dunia, untuk memberikan informasi tentang kekayaan sumber daya alam dan kemurahan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia. Akibatnya, negara-negara maju bahkan Negara berkembang sampai saat ini mulai berani bekerjasama untuk membagi-bagi  daerah yang akan menjadi kekuasaan mereka di Indonesia. Dan yang menjadi incaran mereka hanyalah sumber daya alam.  Negara-negara industri tersebut kemudian  mengeruk sebanyak-banyaknya bahan mentah kekayaan alam Indonesia untuk kemudian diolah kedalam bahan jadi di negaranya. Sehingga penghambaan seluruh isi negeri ini kepada negara-negara pemilik modal tersebut hanya memberikan sedikit hasil kepada rakyat.  
            Seharusnya  setelah Orde Baru runtuh, cita-cita seluruh rakyat terhadap kemandirian dalam mengeksploitasi sumber daya alam sangatlah tinggi. Namun sayangnya, harapan rakyat tersebut pupus setelah mengetahui pemerintahan saat ini ternyata memperpanjang  Kontrak  Kerjasama seluruh perusahaan asing yang telah puluhan tahun beroperasi di Indonesia. Bahkan sumber-sumber baru kekayaan alam yang ditemukan ternyata juga langsung diberikan kontraknya kepada pihak asing. Kini, pemerintahan yang berkuasa saat ini malah semakin terlena dan terbuai memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan asing yang telah beroperasi lama dan bahkan akan mengundang perusahaan-perusahaan asing yang belum masuk ke Indonesia, untuk  mencari dan mengevaluasi atas daerah-daerah yang belum tersentuh pengelolaannya dan mungkin memiliki sumber daya  baru kekayaan alam di seluruh bumi dan laut Indonesia.
            Memberikan pajak yang rutin serta menjanjikan akan memakmurkan masyarakat sekitar yang daerahnya terlibat dalam sumber daya alamnya yang dikelola, seakan cukup bagi pemerintah dalam melakukan kerja sama yang saling menguntungkan. Padahal kenyataanya pihak asing kurang memperhatikan kemakmuran masyarakat sekitar yang mana sumber daya alamnya telah mereka keruk sepuas-puasnya bahkan terkadang mengabaikan keseimbangan ekosistem sekitarnya. Dan mungkin ada niat tersembunyi atau niat lain dalam pihak asing pada saat mengelola sumber daya alam di Indonesia. Sebagai contoh di Papua yaitu PT. Freeport yang mana pernah menjadi sorotan berita. Rakyat sekitar bentrok terhadap PT. Freeport yang mengabaikan kemakmuran ataupun kesejahteraan masyarakat sekitar. Bisa saja pihak asing dalam mengelola sumber daya alam juga melakukan penelitian terhadap sumber daya alam baru di daerah tersebut yang mana mungkin akan menjadi proyek yang akan mereka keruk selanjutnya. Perlu adanya evaluasi serius terhadap pemberian izin, agar suatu saat negeri ini tak mengalami penjajahan sumber daya alam dan tertipu seta malu atas dibohonginya pemerintah dalam kerja sama kontrak dimasa yang akan datang.

0 komentar: