“ Bagaimana Pendapatmu tentang Kondisi Hukum di Indonesia? “
Sekedar mengingat kembali kepada sejarah,
yaitu sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia telah berlaku
hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di
Indonesia yaitu dari setiap kerajaan dan etnik berbeda. Setelah masuk
penjajahan Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besar merupakan hukum
tertulis dan perundang-undangan. Walau demikian Belanda juga menganut politik
hukum adat, yaitu membiarkan hukuman itu berlaku bagi golongan masyarakat
Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan orang-orang Eropa yang
bermukim di Indonesia. Dengan demikian, dahulu telah adanya Pluralisme hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia memperlihatkan kuatnya pengaruh hukum Kolonial
(penguasa) dan meninggalkan hukum adat. Sehingga adanya istilah “Law is a
command of the lawgiver” (hukum adalah perintah dari penguasa), maksud dari
artinya yaitu perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi/ yang
memegang kedaulatan.
Karena
itu, dalam melihat persoalan kondisi hukum di Indonesia harus dilihat dari
kenyataan sejarah dan perkembangannya. Sekarang ini terdapat perbedaan cara
pandang terhadap hukum di antara kelompok masyarakat. Yaitu seperti masih
banyaknya ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan
hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum
dan apa yang menjadi sumber hukum. Dimana pengertian hukum itu sendiri adalah
suatu aturan yang harus dipatuhi dalam bernegara, dengan kata lain yaitu
aturan-aturan main dalam berkehidupan disuatu negara dimana seseorang itu
berpijak. Jika aturan itu dilanggar, dengan tanpa pandang bulu harus ditindak
dan aturan hukum itu berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat. Akan tetapi
kenyataan yang terjadi sampai sekarang kondisi hukum di Indonesia saat ini
masih banyak menimbulkan kontroversi. Para ahli hukum dinegeri ini tidak dapat
banyak membantu mentuntaskan permasalahan kasus hukum, terutama masalah hukum utama
didalam negeri ini yaitu KORUPSI. Mereka yang di DPR, pakar hokum, para lawyer,
dan sampai penegak hukum yang dilakukan hanya bisa memutar balikkan fakta serta
memberikan solusi tanpa ada banyak tindakan tegas yang berarti. Sehingga tidak
adanya komitmen dalam memberikan hukuman-hukuman terhadap berbagai permasalahan
hukum, akibatnya tidak dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku-pelaku
dan terus terjadi permasalahan kasus yang bertentangan dengan hokum yang
berlaku .
Sungguh ironis dan
sangat disyangkan, banyak kasus-kasus besar sekarang ini yang sampai muncul ke
public, telah banyak menguras tenaga dan pikiran. Mulai dari para pakar hukum,
penegak hokum, sampai masyarakat saling berupaya dalam membahas serta
menyelesaikan permasalahannya.
Tetapi kenyataannya tak ada satu kasus pun
terselesaikan, banyak dari kasus besar tersebut yang berhenti ditengah-tengah
penyelesaian. Mulai dari kasus bank century, kasus Nazarudin, serta mucul kasus
lagi di KEMENTRANS, dan juga kasus korupsi serta kasus suap-menyuap lainnya.
Belum lagi kasus-kasus hukum di daerah, dimana banyak dilaporkan oleh media
adanya ketidak adilan hukum untuk masyarakat kecil. Sungguh benar-benar sangat
memprihatinkan kenyataan dari kondisi keadilan hukum saat ini. Secara
keseluruhan, kesimpulan dari saya yaitu berbagai masalah kekecewaan pada
penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besar itu
diakibatkan oleh situasi dimana bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut
serta proses pembentukkan hukum dan putusan-putusan hukum yg tidak demokratis,
perlu adanya komitmen yang penuh dan tegas bagi pemerintah terutama para
penegak hukum agar terciptanya rasa keadilan hukum di Indonesia.
Refrensi :
·
Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum,suatu Kajian Filosofis
dan Sosiologis. Cet.II. Penerbit Gunung Agung. Jakarta.2002
· Lili Rasyidi &
Ira Rasyidi. Pengantar Filsafat dan Teori
Hukum. Cet.ke VIII. PT Citra Adtya Bakti. Bandung.2001
·
Bushar Muhammad. Asas_Asas Hukum Adat,suatu Pengantar.
Cet.ke 4. Pradnya Paramita. Jakarta.1983