BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 13 Maret 2012

KORUPSI


KORUPSI POLITIK YANG TAK ADA HABISNYA

            Hampir setiap saat jika kita menonton ataupun membaca di media cetak ataupun elektronik, pasti selalu menghadirkan kasus korupsi di negeri ini. Layaknya cocok diungkapkan dengan Pribahasa “Mati Satu Tumbuh Seribu” itu lah KORUPSI musuh terbesar bangsa ini yang telah menjadi darah daging dan budaya baru. Ironisnya justru para Pemimpin, Politisi, dan Pejabat di Indonesia lah yang seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam berprilaku baik, ternyata sebaliknya mereka selalu hadir menjadi pelaku utama yang selalu dijumpai pada kasus yang ada di berbagai media.

            Sebagai contoh terungkapnya berbagai kasus korupsi yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini semakin membuktikan bahwa korupsi sudah menjadi budaya yang terlegitimasi di Indonesia. Menyedihkan memang, betapa tidak DPR adalah lembaga negara yang memegang kedaulatan rakyat, tempat harapan setiap warga negara untuk mewujudkan tujuan bernegara.Tentu saja tidak semua anggota Dewan berperilaku korup, tetapi berbagai kasus tersebut akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya keberadaan negara. Tidak mengherankan jika kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada sejumlah anggota Dewan juga melibatkan pejabat birokrasi dan pejabat penegak hukum. Sebab sudah menjadi pengetahuan publik bahwa korupsi di Indonesia terjadi dalam tiga faktor utama yaitu politik, birokrasi, dan hukum. Model kasus korupsi semacam ini tidak dilakukan oleh masing individu, akan tetapi saling bekerja sama dan telah membentuk suatu sistem dimana dalam membagi tugas adalah kegiatan yang biasanya dilakukan oleh koruptor atau biasa disebut “KORUPSI BERJAMAAH”. Korupsi yang seperti ini jelas akan membunuh cita-cita dan tujuan bernegara. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran etika individual, tapi hanya sebuah pelanggaran etika sosial sebagai kesepakatan umum. Para pejabat negara (anggota Dewan, birokrat, penegak hukum) tidak merasa bahwa korupsi merupakan pelanggaran etika individual yang harus dihindari.

            Ada yang salah sepertinya didalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi. Sebab pemberian sanksi hukum kepada pelaku korupsi di negeri ini dinilai tidak menimbulkan efek jera yang sangat berarti dalam membenahi mental para koruptor. Yang dikhawatirkan koruptor lain akan memandang sebelah mata terhadap hukum yang akan dikenakan dalam kasus korupsi, sehingga mereka akan meremehkan dan menyampingkan hukum dalam rencana koruptor ketika akan berkorupsi. Oleh karena itu dapat diartikan korupsi itu terjadi secara sistemik dan berada dalam relasi sistem yang kompleks sehingga upaya memutus mata rantai korupsi di Indonesia tidak dapat dilakukan secara parsial dan mungkin juga tidak dalam waktu yang singkat. Pendidikan politik bisa menjadi salah satu pintu masuk perbaikan (juga transformasi) mental model para pemimpin, pejabat, serta politisi dan pemantapan ideologi, juga mengembalikan empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI) menjadi nafas berbangsa dan bernegara. Faktor berikutnya yang memengaruhi korupsi di DPR adalah faktor struktural. Bekerjanya korupsi di anggota Dewan adalah fungsi ketidaksetaraan relasi antara sistem birokrasi dan sistem politik. 

0 komentar: